Loker UKM Klaten

Informasi Lowongan Kerja di Klaten, Lowongan Kerja Jogja, Lowongan Kerja Solo, Loker Klaten, Loker Jogja, Loker Solo

Apa itu Perangkat Desa?

Perangkat Desa sebagai salah satu unsur pelaku desa, memiliki peran penting tersendiri dalam mewujudkan kemajuan bangsa melalui desa.

Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR) atau Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan atau Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur atau Kasi, dan Kadus.

Apa itu Perangkat Desa?

Tetapi, implementasi yang berkembang di masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa Kaur atau Kasi dan Kadus hanyalah sebagai mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur dalam PP No. 72/ 2005 tentang Desa, di Bab IX dari mulai Pasal 89 sampai Pasal 97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan atau sebutan lain. Kebanyakannya malah masyarakat secara de facto berasumsi bahwa yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur lembaga kemasyarakatan maupun dari unsur Pemerintah Desa seperti RT, RW, Kadus, Kaur atau Kasi, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD atau LPM, Pemangku Adat, dan lainnya.

Padahal kedudukan Perangkat Desa sangatlah jelas memiliki payung hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 202 ayat (2) UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

Nah, sedikit pengertian tentang Apa itu Perangkat Desa dari www.loker.ukmklaten.com semoga bermanfaaat. Dapatkan informasi lainnya mengenai lowongan pekerjaan hanya di www.loker.ukmklaten.com. Info lebih jelas langsung saja klik www.loker.ukmklaten.com.

Categories: tips kerja

Comments are closed.