Tugas Pendamping Desa
Perbedaan mendasar model pendampingan paska ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap desa menjadi pendekatan pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri. Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satuĀ agenda strategisĀ prioritasĀ Pemerintahan Jokowi-JK yaitu MembangunIndonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Tugas Pendamping Desa adalah :
1. Mendampingi pemerintah kecamatan dalam implementasi UU desa
2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
3. Fasilitas kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU desa
4. Fasilitasi penyusunan produk hukum di desa dana atau antar desa
5. Fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
6. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan permberdayaan masyarakat desa
7. Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait
8. Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difable atau berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Tugas Pendamping Desa
Beberapa Tugas Pendamping Desa yang di ulas oleh www.loker.ukmklaten.com semoga bermanfaat. Dapatkan info mengenai Tugas Pendamping Desa lebih luas hanya di www.loker.ukmklaten.com. Jika anda membutuhkan info lowongan pekerjaan tinggal klik www.loker.ukmklaten.com.